Suryamedia.id – Otoritas Eropa denda media sosial TikTok setelah menemukan pelanggaran kebijakan terkait proses pengumpulan data pribadi pengguna yang lebih muda, menurut Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Atas hal tersebut, mereka mendenda TikTok sebesar USD 368 juta atau setara Rp 5,6 triliun.
Eropa memang memiliki ketentuan yang lebih ketat terkait privasi pengguna. Dilansir dari DetikINET, Komisi Perlindungan Data Irlandia pun menyelidiki apakah TikTok telah mematuhi kewajiban perlindungan privasinya untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun.
Kemudian ditemukan bahwa platform secara otomatis mengatur profil anak dibawah umur menjadi publik yang memungkinkan semua konten dapat diakses dan dikomentari oleh siapa saja.
Lebih lanjut, regulator juga menemukan bahwa TikTok mengizinkan akun pengguna anak-anak dikolaborasikan dengan akun pengguna dewasa tanpa verifikasi dari orang tua atau wali mereka. Selain itu, memungkinkan juga pengguna dewasa berinteraksi lewat pesan langsung, padahal seharusnya fitur tersebut tidak tersedia bagi pengguna di bawah umur. (*)