Suryamedia.id – Adik Vanessa Angel, Mayang terancam dipolisikan akibat tuduhan menghina simbol-simbol negara berdasarkan video yang diunggahnya saat menonton prosesi upacara HUT ke-78 RI.
Kemudian, Jaenudin yang merupakan pakar hukum melaporkan dan telah memberikan somasi terbuka pada Mayang dan teman-temannya yang terekam, maupun yang merekam video tersebut, meski tidak ada tanggapan dari Mayang dkk.
“Somasi terbuka pada dasarnya kita ini mewakili masyarakat luas merasa kecewa dengan tindakan seorang yang bisa dianggap selebriti, public figure. Makanya kita coba menengahi, kan nggak ada salahnya minta maaf. Dari komentar netizen juga sudah nggak ada yang bagus. Silakan saja melalui media minta maaf, sudah, clear,” kata Jaenuddin, dilansir dari DetikHot.
Oleh sebab itu, ia melaporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara, sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2009, pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan akan mencabut laporan dengan syarat Mayang dan teman-temannya yang terlibat meminta maaf, dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut di kemudian hari.
“Kita akan cabut laporan apabila yang bersangkutan sudah minat maaf. Hendaknya ini dijadikan pelajaran untuk siapapun agar berhati-hati terkait berperilaku maupun berucap. Tidak dengan lanjut alasan bercanda,” tegasnya lagi.
Menurut informasi, dalam video terlihat Mayang dan teman-temannya tengah menyaksikan upacara penurunan bendera HUT ke-78 RI. Mereka tampak ikut melakukan hormat, namun dengan posisi rebahan di kasur, kemudian terdengar tertawa terbahak pada beberapa momen, seperti saat komandan upacara memberikan aba-aba.
Setelah laporan tersebut diajukan, belum ada klarifikasi dari Mayang dan orang-orang yang bersangkutan lainnya. Sementara itu, video yang menjadi permasalahan tersebut telah dihapus. (*)