Terdakwa Kasus Investasi Bodong Juwana Bawa Massa Demo, Pelapor Buat Sayembara

Pati, Suryamedia.id – Para massa yang mengklaim dirinya sebagai korban oknum rentenir di Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Pati. Aksi demo ini dilakukan dengan tujuan untuk mengawal sidang agar dibebaskan Haji Utomo yang saat ini menjadi terdakwa kasus investasi bodong.

Dengan membawa banyak poster bertulisan ‘korban oknum rentenir yang gak bertanggung jawab’, Supriyanto selaku Korlap Nelayan Desa Bajomulyo dan Bendar mendatangkan 100 massa demo di halaman Kantor Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2023).

Saat ditemui pihak media, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati Fery Haryanta, S.H. menjelaskan bahwa pihak Haji Utomo sudah menyampaikan aspirasi.

“Kebetulan kemaren dari pihak lawan sudah menyampaikan aspirasinya dan siang ini dan ini sudah kita temui, pada dasarnya kita tidak boleh masuk di perkara kita tetep sudah laksanakan,” jelasnya.

Sedangkan perihal hasil keputusan sidang, pihaknya mengaku hal itu tak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk pihaknya dan sepenuhnya menjadi keputusan hakim.

Sementara itu, dari pihak pelapor yang merupakan korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah mengaku mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar.

Baca Juga :   Layanan Pengambilan Kartu Tilang di MPP Pati Mengalami Penurunan Pengunjung

“Dan seperti itulah berkali-kali menjadi tersangka dan sekarang menjadi pelapornya dia selalu membawa massa dan mengatakan tidak salah rentenir dan sebagainya seperti itu, pokoknya gimana caranya dia lolos dari jeratan hukum,” ucapnya.

“Pak Kasihidum bisa memberikan penjelasan seperti itu saya juga, karna kan di sini kalo saudara Utomo itu sudah membayar saya Rp11 miliar lebih itu bahkan lebih itu kan sudah jelas saat di persidangan itu jelas dikejar sama JPU-nya,” lanjutnya.

Siti Fatimah mengatakan bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyebut Utomo sudah membayar lunas dengan cara tunai. Namun ternyata tidak ada buktinya.

Hingga 2 Mei, pihaknya mengaku tidak pernah diberikan sama sekali uang kecuali cek. Namun setelah dicairkan ternyata tidak ada uangnya, dan hingga kini pihak Utomo belum mengembalikan uang tersebut.

Siti Fatimah juga menampik tuduhan dari para massa demo bahwa dirinya adalah seorang rentenir. Ia pun membuat sayembara bagi siapa saja yang bisa membuktikan kalau dirinya adalah rentenir.

“Akan diberikan uang Rp200 juta dan 1 buah mobil pajero,” tegasnya.

Baca Juga :   DPRD Pati Dorong Petani Pati Gunakan Biosaka Ramah Lingkungan 

“Yang korbannya bukan hanya saya lo apakah 5 orang yang korban itu yang korban Rp2 miliar setengah, Rp1 miliar itu dianggap rentenir juga. Rentenir itukan bagaimana dia menganggap saya rentir itu gimana, dia menjanjikan saya keuntungan 4% 7% itupun kalo dikasi kalo enggak terus bagaimana dia menganggap saya rentenir bagaimana,” tuturnya.

Sebagai orang yang berinvestasi, ia merasa harusnya diberikan keuntungan. Meskipun kenyataannya belum tentu ia menerima keuntungan tersebut. Oleh karena itu, ia merasa tak seharusnya disebut sebagai rentenir.

“Kalo transfer-transfer itukan untuk pembayaran logistik itu ditulis atas nama sodara Tomo sendiri, untuk bayar beras, bayar solar itu ada itu bisa dibuktikan nisa itu di Banknya itu sudah ada dipembuktian sudah,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Putri Asia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *