Perda Pertanian Segera Digodok, Bapemperda DPRD Pati Lakukan Pembahasan Awal

Pati, Suryamedia.id – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah melakukan Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang pertanian, Rabu (1/3/2023).

Bahkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati menyatakan kesiapannya untuk menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanian tersebut.

Suwarno, selaku anggota komisi D DPRD Kabupaten Pati yang saat itu memimpin rapat mengatakan bahwa ini adalah pembahasan awal untuk mengumpulkan referensi sebanyak mungkin dari berbagai pihak guna dijadikan acuan ke depan.

“Rapat hari ini tadi adalah rapat permulaan pembahasan Propemperda yang dulu diusulkan untuk perlindungan petani, dan ini awal kita membahas untuk menentukan referensi yang cocok untuk diterapkan di Kabupaten Pati,” ucap Suwarno anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Rabu (1/3/2023).

Menurut Suwarno, ini adalah awal yang bagus, karena menurut legislator dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pertanian punya peran yang sangat dominan di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.

Ia juga berharap, dengan adanya Perda pertanian ini nantinya para petani bisa semakin sejahtera dan merasa terayomi dengan peraturan.

Baca Juga :   Dewan Bicara soal RKPD Pati 2024 dengan Dampak Aktivitas Penambangan

“Harapannya ke depan dengan adanya Perda Pertanian ini petani atau masyarakat yang ekonominya bergantung pada pertanian bisa terlindungi,” harapnya.

Pati yang setiap tahun menjadi langganan banjir, Suwarno menginginkan supaya beban para petani yang sawahnya terkena banjir ini dapat diringankan bebannya.

“Misalnya seperti saat ini kan banyak petani yang mengalami kerugian karena terkena bencana banjir, hal ini bagaimana supaya bencana-bencana itu dapat diminimalisir sehingga para petani atau masyarakat bisa merasakan kalau ada pemerintah yang hadir di tengah-tengah mereka,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Vindi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *