Suryamedia.id – Video viral menunjukkan Bripka Madih yang diperas sesama polisi. Bidang Propam Polda Metro Jaya pun akhirnya buka suara.
Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik. Hal tersebut berkenaan dengan pemasangan pelang yang dilakukan oleh Bripka Madih dengan membawa massa di perumahan Bekasi.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada, pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (4/2/2023).
“Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah pelang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” kata dia.
Bripka Madih pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor, Viktor Haloho atas pendudukan lahan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar. Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar karena Kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi ‘dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia’,” bebernya.
Selain itu, Bhirawa mengatakan Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E Ayat (1) sebab memviralkan dirinya yang tengah menduduki lahan tersebut.
Pasal 13 huruf E Ayat (1) berbunyi:
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian.”
Lebih lanjut, Bhirawa mengatakan Bripka Madih akan diperiksa terkait dengan pelanggaran etik dan disiplin Polri untuk nantinya dikenaik sanksi tegas.
“Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apapun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berprilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar. Apapun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif, dan profesional serta transparan,” kata dia. (*)












