Anggota Dewan Pati Ini Tidak Mendukung Penerbitan Nikah Beda agama

Pati, Suryamedia.id – Ramai diberitakan adanya pengusulan alternatif kerjakan soal perkawinan beda agama.

Usulan ini datang dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang meminta diperbolehkan mencatatkan perkawinannya di KUA, maupun di pencatatan sipil. Setelah itu, pasangan beda agama bisa mendapatkan Buku Nikah Beda Agama atau Akta Nikah Beda Agama.

Spontan, wacana ini viral di sosial media dan mendapatkan berbagai respon dari banyak kalangan. Ada yang mendukung namun banyak juga yang menolak.

Usulan pencatatan nikah beda agama di KUA tersebut juga kami tanyakan kepada Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti.

Sebagai penganut agama Islam, Warsiti secara pribadi tidak mendukung usulan tersebut. Islam sendiri mengharamkan pernikahan beda agama.

Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) itu menghormati dan menginginkan masyarakat menaati ajaran Islam.

“Karena saya penganut agama Islam yang jelas-jelas tidak memperbolehkan untuk menikah beda agama ya sangat menolak dan menyatakan tidak etis sekaligus tidak setuju dengan usulan penerbitan buku nikah beda agama,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga :   Jaken dan Jakenan Sering Terendam Banjir, Komisi A Harapkan Pemkab Tanggapi Keluhan Warga

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 pada Pasal 2 ayat (1) sudah jelas mengatur perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Terlebih pemerintah juga sudah memberikan alternatif untuk pernikahan pasangan beda agama melalui UU Nomor 34 tahun 2006 pasal 34 yang berisi, setiap warga negara berhak melakukan pencatatan perkawinan pada kantor catatan sipil bagi pasangan yang beragama non-Islam. (adv)

Penulis: Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *