Pemkot Bandung Sosialisasikan Perwal Tentang Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Suryamedia.id – Pemerintah Kota Bandung mensosialisasikan Peraturan Wali (Perwal) No 129 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Sosialisasi ini berlangsung pada Selasa (31/1/2023) di Hotel Savoy Homann.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi tersebut, menjadi kunci penataan ruang di Kota Bandung.

“Regulasi sekarang ada yang berbeda dengan regulasi sebelumnya, seperti luas lahan tertentu yang sebelumnya boleh 3 lantai, tapi di peraturan baru hanya 2 lantai,” ujar Yana.

Ia mengatakan, peraturan tersebut diciptakan tidak sekadar untuk melakukan penindakan sanksi, tapi hanya ingin menata Kota Bandung menjadi lebih baik.

“Ini kelihatannya juga sesuatu hal yang baru karena kalau sekarang gedung dan rumah existing nanti harus ada sertifikat layak fungsi (SLF), itu akan sulit juga. Sementara mungkin bangunan tersebut sudah terbangun dengan regulasi terdahulu,” tuturnya.

Yana juga menyampaikan bahwa dengan adanya regulasi tersebut, akan bisa mengatasi permasalahan penataan ruang di Kota Bandung. Termasuk masalah banjir dan macet yang masih menjadi keresahan pemerintah hingga masyarakat.

Baca Juga :   Ribuan Rekening Bank Terafiliasi Judol Diblokir

“Konon dulu Bandung itu diciptakan untuk 800 ribu orang. Sekarang faktanya penduduk Kota Bandung 2,5 juta kalau malam hari. Sedangkan siang hari 3,7 juta karena warga aglomerasi Bandung Raya itu melakukan aktivitas di Kota Bandung. Akhirnya kemacetan dan daya dukung existingnya itu tidak bisa kita lebarkan lagi. Makanya kita bikin rekayasa flyover, termasuk kita upayakan transportasi publik,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, historis peraturan wali kota ini lahir sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang.

“Perwal ini mengakomodir muatan lokal, sehingga mekanisme keberatan banding dan lain sebagainya akan mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan. Mari kita implementasikan peraturan wali kota ini secara konsekuen dan konsisten. Perwal ini sudah menjadi hukum positif yang harus kita tegakkan bersama,” kata Bambang.

Kemudian, Kepala Bidang Penataan Ruang Provinsi Jabar, Eko Damayanto menuturkan bahwa sanksi administrative tersebut terdiri beragam jenis. Mulai dari teguran hingga pengalihan fungsi lahan.

Baca Juga :   Taman Super Hero Bandung, Alternatif Wisata untuk Anak-anak

“Untuk melakukan tahapan tersebut bisa secara bertahap, langsung, atau bisa jadi kolektif sanksi,” tutur Eko.

Ia menjelaskan, jika pihak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan terjadi pembongkaran atau dikenakan denda. Terlebih jika sudah membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

“Misal diizinkannya membangun 4 lantai, tapi yang terjadi bangunnya 5 lantai. Berarti lantai kelimanya itu harus dibongkar atau dikenakan denda.
Pembongkaran tergantung kondisi yang ada, kalau mengganggu ketertiban umum, membahayakan harus dibongkar,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *