Kemenag Usulkan Bipih 1444 H Sebesar 70 Persen dari BPIH

Suryamedia.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar 70 persen dari BPHI.

Di mana usulan rata-rata BPIH untuk adalah senilai Rp98.893.909,11.

Kemudian Bipih dari usulan Kemenag adalah 70 persen, yaitu sebesar Rp69.193.733,60.

Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Pertemuan ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

Adapun usulan BIPIH 2023 adalah mengalami kenaikan sebesar Rp514.888,02.

Menag menilai bahwa usulan yang disampaikan BPIH pada tahun 2022 sebesar Rp98.379.021,09 terdiri dari Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sedangkan untuk tahun 2023, dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Angka itu untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; Living Cost Rp4.080.000,00; Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Baca Juga :   Tahun 2022, 160 Jemaah Haji Pekalongan Akan Diberangkatkan

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menag juga menerangkan bahwa usulan pemerintah untuk mengurangi dana manfaat sebesar 70 persen. Di mana dana tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing jemaah.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Nilai tersebut juga menjadi patokan terukur syarat kemampuan menjalankan ibadah haji.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambungnya.

Setelah usulan tersebut diajukan, maka Kemenag akan menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

Baca Juga :   Calon Jamaah Haji Wajib Vaksinasi Booster

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tukasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *