Pati, Suryamedia.id – Bambang Susilo, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung tuntutan Kades yang disuarakan dalam aksi di DPR RI Selasa (17/1) kemarin.
“Saya sepakat dan mendukung. Sebab yang diperjuangkan para Kades ini adalah haknya,” ujar Bambang saat dihubungi kemarin.
Anggota Dewan sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB itu mengatakan, setiap rakyat berhak berpendapat atas kebijakan yang dikeluarkan negara.
“Sah-sah saja itu kan aspirasi Kades,” imbuh Bambang.
Adapun yang dituntutkan para Kades se-Indonesia dalam demo kemarin di antaranya adalah meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Pasal 39 yang menyebutkan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun selama satu kali jabatan.
Di masa jabatan Kades yang sekarang yakni 6 tahun jika dikalikan kali 3 tiga periode, atau total 18 tahun, jika diperpanjang bisa berdampak positif bagi keberlanjutan pembangunan desa.
Perlu diketahui, selain tuntutan perpanjangan masa jabatan, para Kades juga nenuntut bebas untuk mencalonkan kembali menjadi Kades dalam Pilkades setelah 3 periode.
Kemudian tuntutan ketiga, para Kades meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 yang berkaitan dengan keuangan negara dan minta dikembalikan lagi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Dakam demo yang terselenggara pada Selasa (18/1) kemarin, sebanyak 380 Kades se-Kabupaten Pati turut seta. Sebelum ke Jakarta pada Senin (16/1), diketahui para Kades berkumpul di Plaza Pragola Pati sekira Pukul 19.00.
Kabar terbaru yang berhembus, Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Namun hal tersebut baru isu, karena belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah RI Kaitannya dengan revisi Undang-undang tersebut. (adv)