Pati, Suryamedia.id – Adanya pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati yang dilakukan pada Selasa, (29/11/2022) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), direspon balik oleh perwakilan serikat buruh Kabupaten Pati.
Melalui Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati, Tri Suprapto mengungkapkan bahwa pihaknya tetap bersikukuh dengan kenaikan upah mengacu dengan besaran Alfa 0,3 sebesar Rp2.114.192,96.
“Kita mengacunya alpa 0,3 karena penyerapan tenaga kerja di Pati bagus. Kita kalah di voting, kita gak mau tanda tangan. Upah provinsi mengacunya juga alpa 0,3 kita gak sepakat,” katanya saat diwawancarai oleh awak media selesai menghadiri rapat penentuan UMK pada Selasa, (29/11/2022).
Meskipun, pihak serikat buruh tidak sepakat dan menolak menandatangani berita acara usulan kenaikan upah, pihaknya masih berharap kepada Penjabat Bupati Pati, dalam penentuan di Desember mendatang.
Diketahui bahwasanya, pada pembahasan UMK tersebut, dihasilkan usulan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.107.697,44 atau mengacu pada alfa 0,2.
Dimana dalam pembahasan yang berlangsung alot dan tidak ada titik temu, akhirnya pihak Disnaker menentukan usulan dengan sistem voting.
Pada rapat yang dihadiri oleh Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan serikat buruh tersebut, dimenangkan APINDO dengan perbandingan 8 banding 3, atau sepakat kenaikan UMK mengacu alpa 0,2. Tetapi pihaknya mengusulkan upah minimum tersebut agar memakai alpa 0,3.
“Sehingga jalan akhir kita voting, terbanyak alpa 0,2. Setelah ini kita ajukan tanda tangan pak Bupati untuk rekomendasi segera disampaikan ke gubernur. Hasil akhirnya nanti pada tanggal 7 Desember,” ujar Kepala Disnaker Pati, Agus Bambang Yunianto di waktu yang sama.
Sementar itu, melalui salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno juga turut mengomentari usulan UMK tersebut.
Pihaknya lebih menekankan agar kedua belah tidak dirugikan dengan usulan yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai perusahaan tidak bisa bersaing dengan kebebanan kenaikan UMR, tetapi buruh juga jangan sampai dikorbankan dengan kenaikan yang segitu,” terangnya. (Adv)
Penulis: Annag SY |Editor: Agriantika Fallent