Begini Urus Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Secara Online

Pati, Suryamedia.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati merilis tata cara pendaftaran permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah istilah terkini dari izin mendirikan bangunan atau IMB.

Untuk mendaftarkan PGB di Kabupaten Pati bisa dilakukan melalui dua cara, secara offline dan online.

Untuk mendaftarkan PGB secara offline atau langsung, pemohon bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman KM-4 Pati- Kudus.

Pemohon cukup datang ke gerai PSP Pati di loket 9 dengan membawa sejumlah persyaratan lengkap.

Petugas akan membantu pemohon memenuhi prosedur pengurusan dan mengarahkan ke Dinas terkait jika dibutuhkan rekomendasi khusus.

Sementara untuk mengurus PGB secara online, pemohon secara mandiri bisa mengakses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang sudah terintegrasi secara nasional.

Dengan metode ini pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan PBG serta mengakses informasinya dimana dan kapan saja.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan PBG secara online diantaranya adalah alamat email.

Baca Juga :   Disnaker Pati Fokuskan Layanan Pengaduan Kartu Kuning di MPP Pati

Pertama, pemohon  perlu mengakses website SIMBG di simbg.pu.go.id. untuk mendapatkan akun dan mendaftar.

Di tahapan form pendaftaran, pemohon diminta memilih daftar sebagai ‘Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/Pendataan BG’, mengisikan alamat email serta memasukkan karakter yang dapat dipilih sebagai kata sandi atau password untuk digunakan atau melakukan permohonan PBG.

Setelah mendaftar, pemohon perlu melakukan aktivasi akun dengan cara membuka link yang dikirimkan oleh sistem SIMBG melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. jika email SIMBG tidak ditemukan di kotak masuk atau inbox, bisa di cek di kolom Spam.

Ketika sudah mengaktivasi dan berhasil masuk ke akun pemohon PBG, pemohon dapat mencari dan meneliti dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pengajuan permohonan dengan benar. Kelengkapan berkas harus disimpan secara digital (dalam format PDF).

Setelahnya pemohon diminta untuk mengisi form data pemilik, data alamat bangunan gedung, dan data bangunan gedung.

Selain melakukan pendaftaran secara online, pemohon disarankan untuk aktif berkonsultasi dengan pihak pelaksana teknis PBG yaitu Bidang Cipta Karya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, untuk memastikan bahwa berkas yang Anda persiapkan adalah sesuai dengan apa yang dimaksud pada daftar persyaratan/dokumen di website SIMBG.(adv)

Baca Juga :   News Grafis : Tak Tanggung Biaya Pemulasaran Jenazah ISOMAN

Penulis: Moh Anwar

Editor: Erika Chairun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *