Pati, Suryamedia.id – Untuk melakukan pelayanan yang lebih efisien ke masyarakat, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati membuka loket pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pati.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kependudukan, selain di kantor induk Disdukcapil, saat ini bisa dilakukan di gedung MPP Pati yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Km 4 Pati- Kudus.
Outlet Disdukcapil di MPP Pati dibuka lima hari kerja. Hari Senin-Kamis pukul 08.30-14.00 WIB sementara hari jumat buka pukul 08.30-13.00 WIB.
Ada tiga pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh warga Pati diantaranya; pelayanan, pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta kematian, dan pembuatan kartu keluarga (KK) baru.
Adapun syarat untuk mengurus akta kelahiran diantaranya;
- KK asli,
- Surat kelahiran medis rumah sakit/surat kelahiran dari desa,
- Fotocopy buku nikah kedua orang tua,
- Fotocopy Ktp 2 orang saksi.
Kemudian syarat pelayanan akta kematian adalah sebagai berikut;
- Surat keterangan kematian medis asli dari rumah sakit atau desa,
- KK asli,
- Fotocopy Ktp
- Fotocopy dua orang saksi.
Sementara persyaratan untuk pembuatan KK baru diantaranya;
- Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
- Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
- KTP asli
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan.
Setelah melengkapi seluruh syarat, petugas outlet akan membimbing pemohon hingga akhir tahapan. Selanjutnya petugas akan memberikan surat disposisi ke Kantor Disdukcapil induk untuk mencetak dokumen.
Tiga layanan tersebut, untuk administrasinya bisa dilakukan di Kantor MPP Pati, namun untuk pencetakan akta seluruhnya dilakukan di kantor Disdukcapil induk di Gg. Bima No.3, Kaborongan, Pati Wetan, Kec. Pati, Kabupaten Pati. (adv)
Penulis: Moh.Anwar