Pati, Suryamedia.id – Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen sudah dilarang oleh PT Pertamina, kecuali untuk kalangan tertentu dan dengan syarat tertentu.
Larangan penjualan SPBU dalam jerigen hanya dimaksudkan ketika dijual dalam jerigen untuk dijual kembali ke pengecer.
Salah satu kalangan diperbolehkan untuk membeli BBM, salah satu diantaranya ialah para pemilik usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Golongan tersebut masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi dengan jerigen, asalkan dengan menyertakan surat rekomendasi.
Belum banyak yang tahu, di Pati untuk mengurus surat rekomendasi beli BBM tersebut bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati yang terletak di Pati Jl. Panglima Sudirman KM 4 Pati-Kudus.
Adapun persyaratan permohonan pengajuan surat keterangan pembelian BBM subsidi di outlet Dinkop UMKM, MPP Pati diantaranya;
Pertama, usaha pemohon terdaftar sebagai UMKM Kabupaten Pati, apabila belum terdaftar, akan diminta untuk mengisi form data base UMKM terlebih dahulu.
Kedua, UMKM milik pemohon memiliki legalitas usaha terbaru yaitu nomor induk berusaha (NIB) berbasis risiko. NIB berbasis Risiko bisa diperoleh di Mall Pelayanan Publik (MPP) loket 9.
Ketiga, yang bersangkutan mengisi formulir permohonan surat keterangan pembelian BBM bersubsidi. Keempat, mengisi pernyataan permohonan surat keterangan pembelian BBM bersubsidi Rp10.000.
Dan syarat terakhir, kelima, Pemohon diwajibkan membawa sejumlah lampiran diantaranya; fotocopy KTP, surat keterangan usaha dari desa/lurah yang menyatakan benar-benar memiliki usaha dan diketahui oleh camat setempat, fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB), serta foto usaha dicetak warna di kertas biasa dan diwajibkan dengan foto mesin penggerak produksi/ jasa yang membutuhkan BBM. (adv)
Penulis: Moh.Anwar