Dewan Pati Kritik Perihal Kebijakan Pembelian BBM Bagi Petani yang Tak Seragam di Lapangan

Pati, Suryamedia.id – Semenjak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, aturan bahwa petani harus meminta surat rekomendasi pembelian BBM di Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati pun diberlakukan.

Petani pun mendapat beban baru atas diberlakukannya kebijakan tersebut. Namun sebagai rakyat kecil, para petani tetap harus patuh terhadap aturan meskipun pada kenyataannya ada yang keberatan.

Perihal kebijakan pembelian BBM bagi petani ini juga menjadi perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso.

Ia mengkritik kebijakan tersebut lantaran adanya ketidakseragaman di lapangan. Pasalnya, ada petani yang pembeliannya hanya cukup menggunakan surat pengantar desa. Namun ada juga petani yang mengurus surat rekomendasi ke Dispertan.

“Dalam kenyataannya kebijakan itu tidak seragam di lapangan. Ada yang cukup dengan surat pengantar desa tetapi ada juga yang tidak,” ujar Narso kepada tim Suryamedia.id.

Di lain sisi, petani tersebar di berbagai wilayan di Kabupaten Pati. Sehingga bagi mereka yang rumahnya jauh, akan menjadi tambahan beban.

Baca Juga :   News Grafis : 705 Warga Pati Kota Jalani Isolasi Mandiri

Sebagai informasi, surat rekomendasi pembelian BBM untuk alat mesin pertanian (alsistan) hanya bisa digunakan hingga maksimal satu bulan. Hal ini berarti ada yang satu minggu dan dua minggu disesuaikan hasil verifikasi.

“Jadi itu maksimal ya, tentunya kita sesuai dengan hasil verifikasi, biasa ada yang dua minggu atau satu minggu juga ada,” ujar Pejabat Fungsional Pengawasan Alsintan Dispertan Kabupaten Pati, Muda Surya Wirawan beberapa waktu lalu. (adv)

|Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *