Pati, Suryamedia.id – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan adanya SK secara personal menguntungkan bagi para anggota BPD. Apalagi selama ini mereka hanya mendapatkan SK secara kolektif.
“Enaknya mereka nanti bisa mendapat satu SK satu orang selayaknya PNS. Itu yang mereka inginkan,” pungkas Ali.
Sebelumnya, puluhan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Badan Permusyawaratan Desa (LKK BPD) Kabupaten Pati menggeruduk Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menggelar audiensi bersama para wakil rakyat. Mereka menyampaikan berbagai tuntutan.
Menurut keterangan anggota LKK BPD Kabupaten Pati, Budi Antoro, ada empat tuntutan antara lain meminta kenaikan tunjangan secara layak. Pihaknya meminta tunjangan minimal senilai Rp 4 juta per tahun.
“Tanggung jawab BPD sebagai lembaga yang ikut memproduksi regulasi, seperti perdes dan pengawasan dana miliaran yang memiliki konsekuensi hukum cukup besar. Kami menuntut adanya kenaikan tunjangan secara layak,” tegasnya.
“Jika ada persoalan, BPD menjadi salah satu pihak yang disudutkan warga,” imbuh Budi Antoro.
Pihaknya juga mendorong pelibatan BPD di setiap kegiatan pemerintahan sesuai tingkatan sebagai bentuk sinergi antar lembaga.
“Misalnya ada kegiatan seremonial di tingkat kabupaten, BPD dalam hal ini LKKBPD yang sudah memiliki legalitas lengkap mohon ikut diundang. Begitu juga ditingkat kecamatan dan desa sebagai bentuk sinergitas antar lembaga,” imbuhnya.
Budi menambahkan bahwa BPD se-Kabupaten Pati membutuhkan pembimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapabilitas. Serta pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera menerbitkan SK BPD secara secara personal.
“Bimtek segera diselenggarakan, serta mohon Pemkab Pati segera menerbitkan SK BPD secara personal (by name),” ucapnya.
Perlu diinformasikan, selama ini SK BPD hanya bersifat kolektif per desa sehingga apabila ada perubahan anggota secara individu, maka data tersebut tidak akan berubah.
“Selama ini SK kami adalah kolektif per desa atau Salome (Satu Lembar Ramai-ramai) sehingga pada saat ada anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, nama yang bersangkutan masih tertulis dalam SK,” katanya. (Adv)
Penulis: Nurul Afriani |Editor: Agriantika Fallent