Semarang, Suryamedia.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp563.539.200.000 telah disalurkan kepada para pekerja di wilayah Jawa Tengah.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziah saat memantau progres Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jawa Tengah.
Pada kunjungannya, Ida bertemu dengan perwakilan pekerja yang telah menerima manfaat BSU baik tahap 1 dan 2. Di antaranya PT LEEA Footwear Indonesia di Tegal, PT Winners International, serta RS Elisabeth Semarang.
Dijelaskan, penerima BSU telah dipilah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Adapun, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos.
“Data BSU tahun 2022 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya Kemnaker melakukan skrining data dengan Kemensos, Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM dan BKN.
Adapun bantuan yang disalurkan dalam program ini adalah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang senilai Rp600 ribu.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus,” ujarnya, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskan Menaker, penerima BSU memiliki kriteria khusus. Di antaranya WNI, memilki upah paling banyak Rp3,5 juta. Sementara bagi pekerja di wilayah yang UMK atau UMP-nya melebihi Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/ upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau provinsi, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selain itu, penerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. Syarat lain, penerima bukan anggota TNI/Polri dan tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
Ditambahkan, di Jateng, total jumlah penerima BSU di mencapai 939.232 orang dengan nilai Rp563.539.200.000. Rinciannya tahap I cair pada tanggal 12 September 2022 sebanyak 727.465 pekerja dengan nilai Rp436.470.000.000. Sedangkan untuk tahap II yang cair pada tanggal 20 September 2022 sebanyak 211.767 pekerja dengan nilai Rp127.060.200.000.
“BSU adalah dana dari pemerintah melalui APBN Kementerian Ketenagakerjaan, dan bukan uang pekerja yang berada di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ida.
Ida mengatakan, mereka yang diberi BSU bukan hanya yang berasal dari bidang manufaktur. Pekerja lain seperti bidang kesehatan pun mendapat hak yang sama.
Dia juga berpesan bagi pekerja yang merasa memiliki hak pro aktif. Ida mengajak mereka menggali informasi mengenai penyaluran BSU melalui laman SIAPKERJA. Di laman itu, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri. (*)