Simak Aturan Baru Batas Tarif Ojek Online

Suryamedia.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menetapkan aturan terkait dengan batas tarif ojek online.

Aturan baru ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019. Sedangkan untuk aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam keputusan menteri perhubungan tersebut juga mencakup batas tarif terbaru yang berlaku bagi transportasi atau ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Aturan ini dibagi menjadi tiga zonasi, diantaranya sebagai berikut

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
    b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
    c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Baca Juga :   Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Minta Skema Kenaikan Gaji Guru Lebih Adil

sedangkan untuk besaran tarif baru sesuai dengan zonasi adalah sebagai berikut

Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 – Rp11.500

Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 – Rp13.500

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 – Rp13.000

Berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk biaya jasa minimal yang berlaku di seluruh zona, dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca