Inilah Pedoman Pemberitaan Media Siber yang Perlu Diperhatikan

Suryamedia.id – Pada era digital ini, akses terhadap media siber semakin masif. Media siber telah menjadi alternatif yang banyak dipilih masyarakat dalam mendapatkan informasi dengan cepat.

Adanya media siber di Indonesia ini merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers sendiri merupakan bagian dari HAM yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Pemberitaan pada media siber di Indonesia telah diatur oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat melalui Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pedoman ini dibuat karena media siber memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya terlaksana secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Isi dari Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah sebagai berikut.

Ruang Lingkup Media Siber

Yang dimaksud media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan dewan.

Sedangkan Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, diantaranya artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita di Media Siber

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi, termasuk berita yang dapat merugikan pihak lain. Hal ini untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Baca Juga :   Gempa di Gunungkidul Dikaitkan dengan Aktivitas Megatrust, Berikut Tanggapan BMKG

Namun hal tersebut dapat dikecualikan atau tidak dipenuhi apabila berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak, sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.

Selain itu, subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.

Media juga dapat memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu tertentu.

Penjelasan tersebut juga wajib dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama dengan format penulisan dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Namun media wajib melakukan upaya verifikasi. Apabila verifikasi telah didapatkan, maka hasil verifikasi tersebut kemudian dicantumkan pada berita pemutakhiran atau update dengan memberikan tautan pada berita yang lama.

Mengenai Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber diwajibkan mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Selain itu, media siber juga perlu mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses login terlebih dahulu agar dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.

Pada registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.

Selain itu juga tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan. Tidak juga memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat.

Baca Juga :   DPRD Pati Nilai Dampak Negatif Timbul Akibat Lingkungan yang Tak Dijaga

Apabila terjadi pelanggaran dari aturan di atas, maka media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan larangan di atas.

Ia juga wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan. Dan mekanisme ini harus disediakan di tempat yang mudah diakses.

Media siber memiliki kewajiban menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan dengan sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan.

Setelah media siber memenuhi ketentuan tersebut, makai a tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan.

Namun,media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditetapkan.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Mengenai ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab ini wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak.

Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab.

Apabila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan oleh media siber lain, maka:

  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Baca Juga :   Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Maksimalnya

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Perihal Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut dengan alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita ini wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Perihal Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Dan setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Perihal Hak Cipta, Pencantuman Pedoman, dan Sengketa

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *