Korban Bullying Kim Garam LE SSERAFIM Buka Suara

Suryamedia.id –  Korban aksi bullying Kim Garam LE SSERAFIM semasa SMA akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum korban memberikan keterangan bahwa hasil investigasi terpisah yang tersebar secara online atas tuduhan tersebut memang benar. Ada bullying yang dilakukan kepada korban.

Ia juga mengungkapkan pada tanggal 4 Juni 2018, Komite Penanggulangan Kekerasan Sekolah telah menegakkan hukum atas tindakan Kim Garam, siswa yang melakukan kekerasan di sekolah.

Ia dihukum enam jam pendidikan khusus sesuai dengan isi pasal 17-1-5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Sekolah.

Orang tuanya juga menerima lima jam pendidikan khusus sesuai dengan paragraf sembilan dari pasal yang sama. Korban telah menerima konseling dan nasihat psikologis sesuai dengan pasal 16-1-1 dari tindakan yang sama.

Setelah kejadian, korban ternyata masih menerima intimidasi dan rumor jahat dari sekelilingnya. Beberapa orang masih mempercayai jika korbanlah yang bersalah bukan Kim Garam. Korban pun akhirnya secara sukarela pindah karena merasa tidak tahan dengan hal tersebut.

Baca Juga :   Trailer Red Goblin Akhirnya Dirilis

Lebih lanjut, kuasa hukum korban menyebutkan jika pernyataan HYBE Label yang menyebut Kim Garam adalah korban bukan pelaku, membuat pelecehan online semakin banyak.

Banyak yang menyebut korban hanya cemburu dengan Kim Garam dan tengah menggali kuburannya sendiri.

“Kemudian dibuatlah postingan di Nate Pann yang mengekspos Kim Garam, dan isinya mencatat bahwa Kim Garam terkenal dengan sikap buruknya yang juga diketahui oleh orang-orang di sekitar sekolah,” terang kuasa hukum korban.

“Dikatakan bahwa jika ada siswa yang tidak dia sukai, dia akan mengumpulkan siswa lain untuk menyerang dan mengutuk siswa itu bersama-sama. Orang yang membuat postingan itu juga menjadi korban bullying di sekolah, begitulah maksud postingan tersebut,” tuturnya.

Kuasa hukum juga menyebutkan jika korban mengalami kecemasan dan ketakutan saat memikirkan bahwa seseorang mungkin mengetahui identitasnya. Korban juga cemas jika mungkin ada pemeras atau orang lain yang membuat ancaman, akan menyebarkan hal mengenai dirinya melalui internet.

Korban juga merasa sesak nafas dan mengalami serangan panik akibat hal ini. Kuasa hukumnya juga menyebutkan jika ia bahkan telah mengajukan diri untuk putus sekolah, bahkan ia sempat ingin mencoba bunuh diri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca