Suryamedia.id – Aparatur sipil negara (ASN) akan diizinkan Pemerintah untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. Adanya kajian tentang kemungkinan kerja secara WFA bagi ASN ini didasarkan pada penerapan pengaturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) di tengah pandemi Covid-19.
“(Pengkajian WFA bagi ASN) berdasarkan praktik WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil,” ujar Satya dilansir dari Kompas.com.
WFA atau bekerja dari mana saja, menurutnya akan membuat ASN dapat bekerja lebih fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Penerapan aturan WFA ini diberlakukan dalam rangka meningkatkan kinerja serta kepuasan kerja. Pada lain sisi, WFA dinilai dapat meningkatkan efektivitas serta efisiensi birokrasi di pemerintahan.
“Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai,” lanjut Satya.
Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa aturan WFA tidak akan berlaku bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang menuntut kehadiran di kantor. Misalnya, para ASN yang tanggung jawabnya bersinggungan langsung dengan bagian pelayanan publik seperti awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, petugas pemasyarakatan Kumham, Satpol PP, dan lain sebagainya.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) juga mengatakan bahwa penerapan aturan WFH bagi ASN tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, dan layanan pemerintahan lainnya.
Tjahjo juga menyampaikan bahwa instansi pemerintah kini telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membuat ASN dapat bekerja tanpa ada batas ruang dan lebih fleksibel dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ucap Tjahjo pada Jumat, 6 Mei 2022. (*)