Suryamedia.id – Indonesia kini telah resmi memiliki total sepuluh bandara internasional setelah pemerintah resmi menambah pintu gerbang perjalanan Internasional di tiga bandara yaitu di daerah Yogyakarta International Airport (YIA), Sultan Hasanuddin di Makassar, serta Bandara Kualanamu di Medan.
Aturan terbaru tersebut telah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor. 42/2022 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19”. Aturan tersebut telah berlaku sejak 6 April 2022 lalu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan dengan adanya tambahan tiga bandara itu, para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini sudah dapat memasuki wilayah Indonesia dari sepuluh bandara Internasional tersebut.
Daftar sepuluh bandara Internasional tersebut diantaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandara Kualanamu di Medan, bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, serta Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain penambahan pintu gerbang, surat edaran terbaru menjelaskan juga bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius serta memenuhi persyaratan lainnya.
Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dilakukan
Selain itu juga hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dilakukan, lalu wajib menjalani RT-PCR saat sudah melakukan kedatangan, mengunduh aplikasi e-HAC Indonesia dan Peduli Lindungi.
Itulah dia daftar sepuluh bandara Internasional yang kini dimiliki Indonesia. (*)