Pati, Suryamedia.id – Seiring berjalannya waktu, tak hanya sektor ekonomi saja yang beradaptasi terhadap pandemi Covid-19. Begitu juga dengan sektor religi.
Baru-baru ini sedang tren tahlil dan doa bersama secara online atau daring. Pembacaan tahlil dilakukan secara daring guna mencegah penularan Covid-19.
Tahlil merupakan kalimat atau bacaan yang dibaca perorangan maupun secara berkelompok dalam berbagai kegiatan keagamaan.
Jika dilakukan secara daring, apakah akan mengurangi esensi atau pahala dari tahlil itu sendiri? Hal ini kami tanyakan Kepada Sekretaris Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kabupaten Pati, Abdul Hamid.
Ia mengatakan bahwa tahlil atau doa secara online bisa dilakukan dan tidak melanggar nilai-nilai agama islam.
“Tidak ada persoalan. Bisa dilakukan online. Monggo mawon kalau fasilitasnya memungkinkan. Pada prinsipnya kalau dari segi syar’i kita pertimbangannya memanjatkan doa. Setelah itu soal nanti pahalanya kan bukan wilayah manusia,” ujar Hamid saat dihubungi melalui telfon kemarin.
Hamid juga menyebut, secara konsep sebelum ada tahlil virtual, sudah ada ibadah yang bisa dilakukan meski tidak bertatap muka, seperti halnya salat gaib.
“Kita sudah mengenal di sistem fiqih kita meskipun tidak sama persis namanya sholat gaib. Itu kan bisa dilakukan, meski jenazahnya tidak berdekatan dengan yang salat. Jadi tahlilan virtual tidak ada masalah,” terang Hamid.
Kendati demikian, ibadah virtual tetap ada batasannya. Ada beberapa ibadah yang tidak bisa dilakukan secara online misalnya salat Jumat dan salat jamaah.
“Salat Jumat tidak boleh online. Nanti ada yang salat orangnya di sini imamnya di masjidil harom. Nggak boleh kalau itu. Begitupun salat jamaah, kalau bisa dilakukan dengan keluarga di rumah ya dilakukan. Ga boleh itu online,” tandas Hamid. (*)
artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Ramai Tahlilan dan Khataman Quran Online, Begini Kata MUI Pati”