Suryamedia.id – Presiden Joko Widodo akan mematenkan 2 jenis obat yang digunakan untuk kebutuhan pasien Covid-19.
Adapun dua jenis obat yang akan dipatenkan adalah Remdesivir dan Favipiravir. Rencananya, pelaksanaannya selama dua hingga tiga tahun kedepan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Perpres Nomor 101 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.
“Pemerintah akan melaksanakan paten untuk obat Remdesivir, yang dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19,” kata Presiden Joko Widodo dikutip dari salinan Perpres Nomo 100, Jumat (26/11/2021).
Seperti diketahui, kedua obat tersebut merupakan jenis obat baru yang mulai diproduksi dan dipasarkan perusahaan farmasi dalam negeri.
Pemberian paten bertujuan agar perusahaan farmasi dalam negeri dapat meracik dan memasarkan langsung obat Remdesivir dan Favipiravir sebagai salah satu obat Covid-19.
Jokowi pun akan meminta Menteri Kesehatan untuk menunjuk langsung industri farmasi sebagai pelaksana paten kedua obat tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nantinya, jika dalam waktu tiga tahun kemudian Covid-19 belum selesai, maka paten tersebut akan diperpanjang hingga Covid-19 berakhir.
“Apabila jika dalam waktu tiga tahun sebagaimana dimaksud, pandemi Covid-19 belum berakhir, maka pelaksanaan paten akan diperpanjang pemerintah sampai Covid-19 berakhir,” jelasnya.
Berdasarkan data Kemenkes hingga September lalu, obat Favipiravir dan Remdesivir merupakan obat yang paling banyak diminta di rumah sakit. Untuk obat Favipiravir diminta sebanyak 15.230.400 per September, sementara permintaan obat Remdesivir mencapai 326.040. (*)