Ridwan Kamil Mengaku Banyak Khilaf Selama Menikah dengan Atalia

Suryamedia.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui banyak khilaf selama menjalani kehidupan rumah tangga bersama Atalia Praratya. Atas hal tersebut, pihaknya meminta maaf kepada wanita yang telah menemaninya selama 29 tahun tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil lewat unggahannya di media sosial baru-baru ini. Dalam pesan yang sama, ia menyebutkan gugatan cerai yang istrinya layangkan tersebut merupakan pilihan Atalia demi kebaikan bersama.

“Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya. Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya,” kata dia lewat akun Instagram @ridwankamil, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan penyesalan dan maaf kepada semua pihak termasuk ibu dan anaknya. Dengan rentetan persoalan yang menimpa dirinya, Ridwan Kamil ingin berproses dan memperbaiki diri.

“Saya juga memohon ampun kepada ibunda saya atas segala khilaf dan dosa sebagai anak yang mungkin mengecewakannya,” tulisnya lebih lanjut.

Baca Juga :   Hilangnya Eril Telah Diikhlaskan Keluarga dengan Meyakini Ia Meninggal

“Saya juga memohon maaf kepada anak-anak saya yang terdampak oleh peristiwa-peristiwa yang tidak sepenuhnya dipahami oleh mereka,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digugat cerai sang istri, Atalia Praratya. Atalia melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama (PA) Bandung baru-baru ini.

Hal ini dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung Dede Supriadi. Meski demikian, pihaknya belum memberikan keterangan lebih rinci soal gugatan perceraian Atalia terhadap Ridwan Kamil.

“Saya lupa nomor perkaranya, namun intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” kata dia, Senin (15/12/2025), dikutip CNN Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *