Mulai 2027, Perusahaan Bakal Diwajibkan Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu

Suryamedia.id – Seluruh perusahaan di Indonesia bakal diwajibkan melaporkan kondisi keuangannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027. Pelaporan ini dilakukan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Lewat aturan ini, pemerintah mendorong pembentukan ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan transparan untuk pengambilan kebijakan publik.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Masyita Crystallin, Senin (24/11/2025), dilansir Detik.

PP 43 Tahun 2025 berisi mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor lewat PBPK. Harapannya, laporan keuangan terstandardisasi dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :   Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditutup Akan Ditutup Sementara

Kebijakan baru ini tidak dilakukan secara serentak, namun bertahap dan proporsional, dimulai dari sektor pasar modal. Penerapan untuk sektor lainnya disesuaikan dengan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kemenkeu dengan otoritas terkait.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” terang Masyita.

Dengan demikian, harapannya, kebijakan bisa berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *