Suryamedia.id – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 disebut masih dalam tahap kajian.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (30/9/2025). Menurutnya, proses pengkajian UMP tersebut memerlukan waktu yang panjang.
“(UMP) Masih kita kaji. Itu harus panjang itu prosesnya,” ujar Yassierli, dikutip CNN Indonesia.
Nantinya, pembahasan UMP tersebut akan dilakukan bersama seluruh pihak terkait karena perlu kajian mendalam. Meski demikian, pihaknya akan mengupayakan besaran UMP 2025 akan diumumkan kepada publik pada November 2025.
“Insyaallah (umumkan November),” imbuhnya.
Terkait dengan usulan buruh UMP naik 10,5 persen, Yassierli menyebutkan itu akan menjadi bahan pertimbangan pada rapat. Terlebih, ada faktor-faktor lain yang harus diperhitungkan sebelum memutuskan kenaikan UMP tahun 2026.
“Boleh saja (usulan 10,5 persen), itu sebagai masukan buat kita,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan UMP 2026 idealnya sebesar 8,5 persen-10,5 persen. Besaran itu telah dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8/2025). (*)