Wamen Resmi Dilarang Rangkap Jabatan, Istana: Bakal Koordinasi dengan Prabowo

Suryamedia.id – Rangkap jabatan wakil menteri (wamen) resmi dilarang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Kementerian Negara pada Kamis (28/8/2025). Atas putusan tersebut pemerintah diberikan waktu selama 2 tahun untuk penyesuaian.

Gugatan tersebut bernomor 128/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi. Dalam permohonannya, mereka meminta agar wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri, yang kemudian dikabulkan MK.

Menurut Amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Sementara itu, diketahui setidaknya ada 33 wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan, maupun pejabat negara lainnya.

Termasuk, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero), serta Wakil Menteri BUMN Donny Oskaria yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara.

Baca Juga :   Pelaku Penyebar Sperma di Stasiun Tanah Abang Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Merespon hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo untuk pengambilan keputusan.

“Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden,” terang Pras pada Kamis (28/8/2025), dikutip Detik.

“Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *