Suryamedia.id – Kisruh tentang perebutan empat pulau di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Aceh. Adapun empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Disebut bahwa empat pulau itu berada di wilayah Sumut, namun sebelumnya diketahui merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Menanggapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu. Empat pulau itu kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan sudah ada perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam. Pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip Detik.
Kemudian, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri juga melakukan identifikasi dan verifikasi di wilayah Aceh dan mendapati ada 260 pulau. Jumlah tersebut tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional pembakuan rupabumi, kemudian memverifikasikan dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” terang Safrizal.
Ia menyebutkan juga bahwa saat proses verifikasi tanggal 4 November 2009, pihak Pemprov Aceh melakukan penggantian nama empat pulau, sekaligus mengganti titik koordinat empat pulau yang diganti nama.
“Dari hasil verifikasi tersebut, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur, pada tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa provinsi Aceh terdiri di 260 pulau. Pada lampiran surat tersebut, perubahan nama empat pulau,” jelas Safrizal.
“Yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Rangit Kecil. Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnvavian turut memberikan pandangannya terkait kisruh perebutan pulau-pulau tersebut. Pihaknya mendukung keempat pulau bisa dikelola secara kolaboratif oleh dua pihak.
“Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau bisa kelola bersama, why not?” kata Tito, Selasa (10/6/2025), dikutip Detik. (*)