Petinggi AS Ajukan UU untuk Larang TikTok, Berikut Alasannya

Suryamedia.id – TikTok tampaknya menjadi ancaman bagi Amerika Serikat. Baru-baru ini tiga Senator Amerika Serikat mengajukan Undang-Undang baru untuk melarang TikTok beroperasi di AS.

Beberapa pekan sebelumnya, tujuh negara bagian di AS bahkan menjadikan aplikasi tersebut terlarang.

Maryland merupakan salah satu negara bagian yang melarang aplikasi ini digunakan pada perangkat pemerintah. Alasannya adalah karena keamanan. Negara bagian yang lain yaitu South Dakota pun pada akhir November menerapkan hal yang sama.

Pelarangan ini disebut untuk melindungi warga AS dari ancaman dari musuh asing yang menggunakan aplikasi media sosial.

“Untuk melindungi warga Amerika dari ancaman yang ditimbulkan oleh musuh asing tertentu yang menggunakan perusahaan media sosial saat ini atau masa depan yang potensial dikendalikan oleh musuh asing tersebut untuk mengawasi orang Amerika, mempelajari data sensitif tentang orang Amerika, atau menyebarkan kampanye pengaruh, propaganda, dan sensor,” demikian dikutip dari draf RUU tersebut.

RUU yang diajukan tersebut menyebut TikTok dan induknya, ByteDance, sebagai perusahaan media sosial yang menjadi sasaran undang-undang tersebut.

Baca Juga :   Pemerintah Jepang Peringatkan Kemungkinan Gempa Susulan di Atas 7 SR

Di lain sisi, TikTok melakukan negosiasi panjang selama bertahun-tahun dengan pemerintah AS perihal kesepakatan agar TikTok dapat terus melayani pengguna AS.

Pihak TikTok mengatakan bahwa anggota kongres harusnya lebi fokus pada penyelesaian masalah keamanan nasional daripada berusaha memblokir aplikasi.

“Ini meresahkan karena alih-alih mendorong pemerintah untuk menyelesaikan tinjauan keamanan nasionalnya terhadap TikTok, beberapa anggota Kongres telah memutuskan untuk mendorong pemblokiran TikTok atas motivasi politik yang tidak akan melakukan apa pun untuk memajukan keamanan nasional Amerika Serikat,” ujar Hilary McQuaide, juru bicara TikTok.

TikTok sendiri menegaskan bahwa pihaknya tidak membagikan informasi dengan pemerintah China dan tim keamanan yang berbasis di AS memutuskan siapa yang dapat mengakses data pengguna AS di China.

TikTok juga mengakui karyawan yang berbasis di China saat ini dapat mengakses data pengguna. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *