Suryamedia.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan masyarakat menggunakan kayu hanyut terseret banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kayu-kayu tersebut bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sementara, maupun memperbaiki sarana-prasarana.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti, Senin (22/12/2025), dikutip CNN Indonesia.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir, dan telah diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata dia.
Kayu yang hanyut terseret banjir tersebut masuk ke kategori kayu temuan. Meski demikian, pemanfaatannya tersebut tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan bakal diawasi ketat, sehingga diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan.
Pihaknya juga akan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi tersebut. Tujuannya, yakni untuk mencegah adanya penebangan liar maupun ‘pencucian kayu’ dengan memanfaatkan situasi bencana.
“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” ujar Laksmi.
“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” lanjutnya. (*)









