Suryamedia.id – Polemik keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo masih jadi sorotan masyarakat luas. Banyak warganet yang mempertanyakan soal pengarsipan ijazah calon presiden, terutama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Atas hal tersebut, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU RI hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait mekanisme pengarsipan ijazah calon presiden (capres) saat maju di Pemilu.
Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan, benda yang diarsipkan harus merupakan bentuk asli dan memiliki nilai manfaat yang luar biasa. Namun, terkait ijazah dan dokumen pribadi lainnya biasanya disimpan oleh pemilik, sedangkan salinan ijazah calon presiden ada di KPU.
“Bahwa kemudian itu menjadi hal yang terkait ijazah presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik,” kata dia, Senin (24/11/2025), dikutip Detik.
“Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan,” lanjut dia.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah mengatur dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai capres ataupun cawapres. Sementara itu, terkait polemik ijazah, pihaknya telah memberikan dokumen kepada pihak yang meminta.
“Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih,” ungkap Afif.
“Mungkin baru periode-periode ini juga pascapemilu bahkan pasca setelah pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah,” terang dia lagi. (*)












