Penyerang Ariana Grande di Singapura Akan Dipenjara 9 Hari

Suryamedia.id – Penyerang Ariana Grande saat pemutaran perdana film “Wicked: For Good” di Singapura disebut bakal dijatuhi hukuman penjara. Ia disebut bakal menjalani di sel tahanan selama sembilan hari karena aksi tersebut.

Menurut laporan BBC News, pelaku bernama Johnson Wen tersebut dinyatakan bersalah atas gangguan publik di pengadilan Singapura pada hari Senin (17/11/2025). Ia terbukti itu melompati barikade dan menyerang Grande saat pemutaran perdana film pada Kamis pekan lalu.

Wen mengaku bersalah atas insiden tersebut dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Pengadilan mendengar bahwa Wen mencoba mengganggu seremonial tersebut sebanyak dua kali, yakni sekali ketika ia menyerang Grande dan sekali lagi setelah ia dikawal keluar oleh petugas keamanan.

Wen diketahui sering mengunggah di media sosial tentang kedekatannya dengan selebritas di berbagai acara dan pemutaran perdana. Sebelumnya, ia pernah tampil di atas panggung konser Katy Perry, The Weeknd, The Chainsmokers, dan lainnya.

Kejadian tersebut sempat menjadi sorotan lawan mainnya, Cynthia Erivo. Ia menyebutkan dalam sebuah wawancara bahwa dirinya dan pemain lainnya pernah mengalami permasalahan saat melakukan tur promosi film tersebut.

Baca Juga :   Aktris Vista Putri Bongkar Kisah Lama Antara Mantan Suami dan Paula Verhoeven

“Kita telah melewati beberapa masalah. Maksudku, bahkan minggu lalu pun, jujur ​​saja,” katanya pada Variety.

“Wicked: For Good” akan rilis di bioskop pada 21 November 2025 mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *