Suryamedia.id – Pemerintah RI lewat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bakal tindak tegas tambang emas ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bogor dan Lebak, Banten.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) untuk melalukan koordinasi. Termasuk, menindaklanjuti kabar PETI di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Iya pasti ditindak-lah. Semua yang ilegal kita tindak, kita sudah instruksikan ke Dirjen Gakkum dan beliau lagi koordinasi. Pasti semua yang ilegal yang merusak hutan kita, ditindak secara tegas,” kata Raja Juli, Senin (27/10/2025) sore.
Menurut informasi, wilayah TNGHS mencakup tiga kabupaten di dua provinsi, yakni Kabupaten Lebak di Banten, serta Kabupaten Sukabumi dan Bogor di Jawa Barat.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai dugaan adanya aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Dugaan itu muncul adanya tenda-tenda biru di sekitar kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra membenarkan bahwa tenda-tenda tersebut merupakan milik para penambang emas ilegal atau gurandil di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Benar, tenda-tenda yang tampak dalam citra satelit itu milik para penambang emas ilegal yang beraktivitas di kawasan TNGHS,” kata Budhi, Sabtu (25/10/2025). (*)







