2 Perusahaan Diduga Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Zat Radioaktif di Cikande

Suryamedia.id – Dua perusahaan swasta diduga bertanggung jawab atas pencemaran zat radioaktif di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan tersebut adalah PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande

Diketahui, PT PMT merupakan perusahaan tempat pengolahan material yang mengandung bahan radioaktif jenis Cs-137. Sementara itu, PT Modern Cikande dituntut sebagai pihak pengelola kawasan industri di sana.

Atas hal tersebut Pemerintah RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengajukan tuntutan secara pidana dan perdata. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq baru-baru ini.

“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” kata dia, Selasa (30/9/2025), dikutip CNN Indonesia.

Kedua perusahaan itu disebut melanggar UU 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1. Mereka juga akan dituntut secara perdata karena buntut kelalaiannya menyebabkan kerugian kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Jadi mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya, jadi kita melihat atas kelalaiannya,” ujarnya.

Baca Juga :   News Grafis : Polri Ungkap Fakta Baru Kasus Doni Salmanan

“Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab, jadi dua orang (perusahaan) ini akan dari pidana dan PSLH, PSLH itu persengketaan lingkungan hidup yang sedang kita susun perdata, perdata ini tim sedang menyusun dengan detil untuk diajukan ke pengadilan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, pihaknya bersama tim gabungan akan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mendekat ke daerah paparan radioaktif, serta dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *