Pengelolaan Sampah dengan Incinerator Tidak Disarankan, Efeknya Bahaya

Suryamedia.id – Pengelolaan sampah dengan sistem incinerator atau tempat pembakaran tidak disarankan oleh pemerintah. Pasalnya, pengelolaan sampah dengan metode ini dinilai memiliki dampak negatif lebih besar.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menjelaskan, penggunaan incinerator tanpa kaidah memadai justru berisiko menyebabkan pencemaran udara. Selain itu, pencemaran udara bisa meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

“Bahwa penyelesaian pengelolaan sampah dengan menggunakan incinerator ini benar-benar dilarang oleh keputusan Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya, Jumat (26/9/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Karena incinerator yang kita gunakan tanpa kaidah yang sangat proven, sangat-sangat prudent, itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri,” lanjut dia.

Pengelolaan sampah dengan sistem ini dikhawatirkan menimbulkan efek pembakaran tidak sempurna karena kurangnya pengawasan dan alat sesuai standar, misalnya pembakaran berskala kecil atau dengan suhu kurang dari standar.

Aktivitas ini bisa menghasilkan senyawa kimia beracun bernama dioksin dan furan. Keduanya berbahaya karena dapat mengganggu sistem kekebalan tubuh, bahkan memicu kanker. Dioksin dan furan juga bersifat stabil atau bisa terbawa jauh lewat udara dan bertahan lama.

Baca Juga :   Dewan Pati Minta Pemkab Atur Pengelolaan Sampah

“Dioksin dan furan ini hitungannya, ukurannya mili mikron, yang tidak bisa kita saring dengan apa pun. Dengan masker pun tidak bisa dan umurnya sangat panjang, sampai 20 tahun,” ujar Hanif.

“Begitu kita bakar, maka dioksin dan furan tersebut akan berumur 20 tahun di antara kita. Tidak bisa kita tangani, langsung kemudian menyebabkan kanker dan seterusnya,” lanjutnya.

Sementara itu, larangan sistem incinerator juga telah diberlakukan di Provinsi Bali. Upaya ini juga diimbau untuk diterapkan di daerah lainnya sebagai pencegahan sistem incinerator dikapitalisasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Sehingga kami pastikan bahwa untuk di Provinsi Bali ini, kami tidak perkenankan digunakan incinerator-incinerator skala kecil,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca