Total 12 Orang Ditetapkan Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

 

Suryamedia.id – Total sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya. Sebelumnya, rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur itu dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025).

“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu (6/9/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia mengatakan, belasan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari yang melakukan penjarahan, provokator, hingga orang yang melawan petugas saat pembubaran. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.

“Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, ada provokator, dan ada juga yang melawan petugas saat dibubarkan,” lanjut dia.

Sebelumnya, sembilan orang pelaku penjarahan rumah Uya Kuya ditangkap polisi. Penelusuran pelaku berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial. Sementara, kepolisian telah mengamankan sejumlah bukti berupa barang-barang yang dibawa pelaku dari rumah Uya Kuya.

“Betul untuk saat ini kami sudah menangkap sembilan orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, Minggu (31/8/2025), dikutip Antara.

Baca Juga :   Dikonfirmasi Pacaran, Song Joong Ki Tidak Sembunyikan Kekasihnya dari Publik

“Semua yang terekam dalam video masih terus kita cari. Ada barang-barang yang memang ada di tempat kejadian perkara (TKP), kurang lebih beberapa perabotan,” lanjut dia

Menurutnya, Jumlah orang yang terlibat dalam penjarahan rumah politisi Sabtu kemarin cukup banyak, sehingga pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lainnya.

“Masih didalami peran mereka. Pelaku lainnya masih terus kita kembangkan karena jumlahnya banyak sekali,” ucap Dicky. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *