Suryamedia.id – Fasilitas umum terdampak aksi demo yang masif terjadi akhir-akhir ini akan segera direhabilitasi. Hal ini dilakukan Pemerintah RI melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menjaga keberlangsungan layanan masyarakat.
Menteri PU Dody Hanggodo menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna. Instruksi tersebut berupa perintah identifikasi infrastruktur publik mana saja yang harus direhabilitasi.
“Kemarin ada Sidang Kabinet Paripurna dan ada arahan Presiden kepada Kementerian PU agar segera melakukan rehabilitasi kepada fasilitas umum yang terdampak,” kata dia, Selasa (2/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Instruksi Presiden bersifat cepat dan tepat, sehingga kita harus klasifikasikan mana kerusakan yang ringan, sedang, berat, atau perlu rehabilitasi total,” lanjut dia.
Agar rehabilitasi bisa segera dimulai, Dody meminta seluruh Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) di seluruh Indonesia segera melakukan pendataan untuk dilaporkan ke Presiden sore hari ini. Selanjutnya, pengerjaan akan dimulai setelah situasi kembali kondusif.
“Saya minta teman-teman di lapangan untuk bekerja lebih cepat dalam situasi tanggap darurat ini. Harapannya sore ini data sudah terkumpul sehingga dapat segera dilaporkan kepada Presiden. Jadi kita selesaikan laporan administrasi dulu, lalu pekerjaan fisik dapat dimulai setelah kondisi cukup tenang, yaitu akhir minggu ini atau awal minggu depan,” ujar Dody.
Selain itu, pihak-pihak terkait diharapkan bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar mengetahui tugas mana saja yang harus ditangani Kementerian PU maupun pemerintah daerah.
“Mohon dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota setempat serta Polda dan Polres. Supaya lebih jelas terkait pembagian tugas penanganan infrastrukturnya, mana yang ditangani Kementerian PU dan mana yang ditangani pemerintah daerah,” ujar Dody.
Menurut data sementara BPBPK, diidentifikasi 42 bangunan gedung dan 32 pos polisi rusak tersebar di 29 kota pada 12 provinsi. Tingkat kerusakan akan dikelompokan menjadi ringan, sedang, hingga berat dengan mekanisme pendanaan yang berbeda. (*)