Suryamedia.id – Aturan tentang impor etanol dan molase tanpa kuota dan rekomendasi tetap berlaku, meski sebelumnya sempat menuai protes dari para petani tebu.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 16 Nomor 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang diterbitkan pada 30 Juni 2025, dan mulai berlaku sejak Jumat (29/8/2025) kemarin.
Aturan ini merupakan hasil revisi berkelanjutan dari Permendag 36/2023, Permendag 3/2024, Permendag 7/2024, hingga terakhir Permendag 8/2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, lewat aturan baru ini persyaratan rekomendasi impor tetes tebu atau molase dihapus. Sehingga, molase ini masuk ke dalam komoditas yang dapat diimpor tanpa kuota.
“Tetes tebu itu kan dari dulu boleh impor. Di Permendag 8/2024 juga boleh. Cuman bedanya sekarang, kalau impornya itu tidak perlu rekomendasi, kan bedanya itu saja,” kata dia, Jumat (29/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
Dengan demikian, pengusaha cukup memenuhi ketentuan kepabeanan dan persyaratan teknis lain yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan baru ini tidak akan mengganggu produksi petani lokal. Pasalnya, tren impor tetes tebu atau molase dalam lima tahun menurun. Pihaknya juga siap melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut nantinya.
“Tetapi sebenarnya tren impornya itu menurun terus lima tahun terakhir. Jadi menurut saya tidak mengganggu produsen di dalam negeri,” ujarnya.
“Mulai hari ini coba kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau itu memang mengganggu industri, mengganggu produksi, ya bukan masalah, Permendag bisa saja direvisi, enggak masalah, tapi harus dievaluasi,” lanjut dia.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melakukan protes terkait kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri tersebut lantaran dianggap mengancam penyerapan molase dalam negeri, sehingga berdampak pada sumber pendapatan tambahan bagi petani. (*)