Ratusan Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia dapat Remisi di Momen HUT Kemerdekaan RI

Suryamedia.id – Ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa hukuman (remisi) bertepatan dengan momen HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 kemarin.

Rinciannya, sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa. Selain itu, sebanyak 1.369 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 mendapat pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

Remisi diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi turut memberikan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun yang bebas.

“Saya ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang hari ini memperoleh remisi maupun kebebasan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Minggu (17/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

Diketahui, sebanyak 3.917 narapidana menerima remisi umum II dan 4.186 narapidana menerima remisi dasawarsa II, sehingga dinyatakan langsung bebas. Tak hanya itu, 314 narapidana lainnya juga menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda II dan langsung bebas.

Baca Juga :   PT KAI Respon Usulan DPR RI Soal Gerbong Khusus Merokok

Sementara, sebanyak 33 anak binaan menerima PMPU II dan 35 anak binaan menerima PMPD II, sehingga langsung bebas. Dengan remisi tersebut, negara menghemat anggaran makan warga binaan hingga Rp639.112.246.500.

Lebih lanjut, Mashudi mengatakan bahwa remisi diberikan sebagai apresiasi terhadap warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik. Pihaknya ingin momen ini menjadi proses perbaikan diri bagi warga binaan.

“Jadi momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang telah bertanggung jawab,” kata dia.

Pihaknya juga berpesan kepada mereka yang sudah bebas agar kembali berkontribusi di masyarakat dan menjadi pribadi yang taat hukum. Sementara itu, bagi warga binaan yang masih menjalani masa pembinaan bisa mengasah keterampilan, memperbaiki sikap, dan memperkuat iman.

“Bagi yang bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang masa lalu,” kata dia.

“Pembinaan bukan sekadar rutinitas, tetapi bekal nyata untuk kembali hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :   Jalur Pantai Selatan Jawa Dinyatakan Layak Jadi Alternatif Mudik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *