Suryamedia.id – Bank Indonesia tegaskan akan menjamin kemanan data masyarakat Indonesia terkait penggunaan Payment ID. Disebutkan bahwa sistem tidak akan sampai masuk ke ranah privat atau pribadi warga Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono. Menurutnya, ‘memata-matai’ transaksi keuangan masyarakat berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Perlindungan Pribadi.
“Kami tak akan masuk ke ruang private satu per satu, tidak ada gunanya. Itu juga berpotensi melanggar uu (UU Perlindungan Data Pribadi),” katanya, Selasa (12/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Selain itu kalau kita lakukan, BI berarti bi kurang kerjaan kalau sampai tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe. Masa’ kami mau begitu,” lanjut dia.
Sementara itu, waktu peluncuran Payment ID juga mengalami penundaan dari rencana awal pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang. Saat ini pihaknya masih dalam tahap uji coba, sehingga saat diluncurkan benar-benar siap diterapkan.
Uji coba tersebut dilakukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai yang merupakan program baru pemerintah.
“Jadi supaya tidak ada kekhawatiran lagi. Kami pastikan tidak akan dibuka data konsumen tanpa persetujuan pemilik data. Itu tolong digarisbawahi. Semua harus patuh ke uu yang berlaku,” katanya.
Payment ID adalah sistem informasi data transaksi keuangan masyarakat yang menjadi tanda pengenal unik (unique identifier) untuk mengoptimalkan data granular. Sistem ini mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan masyarakat seperti pendapatan, transaksi belanja menggunakan tabungan bank, kartu kredit, dan dompet digital (e-wallet). (*)