Suryamedia.id – Heboh soal pengambilalihan tanah, berupa sawah, pekarangan, maupun warisan yang menganggur oleh negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berikan klarifikasi terkait hal ini.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pengambilalihan lahan tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah hanya mengambil alih tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang telantar.
“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif,” kata dia, Selasa (12/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
Sehingga, bukan menyasar tanah rakyat yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai. Ia juga mengakui sempat menyampaikan pernyataan yang keliru saat menjelaskan kebijakan tersebut, termasuk menyebut semua tanah adalah milik negara.
“Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” terang dia.
“Kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan bahwa pihaknya tak sembarangan melabeli tanah warga dengan cap ‘telantar’. Targetnya adalah tanah yang benar-benar kosong dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Objek dari peraturan ini adalah tanah-tanah yang memang kosong blong. Kalau pagar bagaimana, pak? Sudah bayar pajak bumi bangunan (PBB), ada pagar, ndak (tidak diambil negara) lah! Itu kan sudah diusahakan berarti,” tegas Harison beberapa waktu lalu.
“Bukan rumah warisan yang sudah ada di atas sebuah tanah, kemudian ditelantarkan, ya itu enggak ada urusannya. Orang tanah sudah ada rumah kok di atasnya, ada kebun, berarti kan tidak terlantar. Dan hak milik (sertifikat hak milik/SHM),” lanjutnya. (*)