Suryamedia.id – Platform keuangan digital ‘Payment ID’ bakal meluncur pada 17 Agustus mendatang. Sistem ini menintegrasikan seluruh aktivitas keuangan masyarakat Indonesia, mulai dari penerimaan hingga pengeluaran belanja.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya akan meminta akses data masyarakat Indonesia berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akses data tersebut nantinya akan mengarah ke platform Payment ID.
“Kalau teman-teman juga mendengar, ada platform digital (Payment ID) yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia nanti pada saat 17 Agustus (2025). Arahnya nanti akan semua ke sana,” ungkapnya, Kamis (31/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
Bimo menyebutkan bahwa DJP memang selalu memperbarui perjanjian kerja sama (PKS) penggunaan data selama 3 tahun sekali. Terbaru, DJP bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan update data untuk 5 tahun ke depan.
Selain untuk Payment ID, Kemendagri juga berencana merilis platform Digital ID. Ini berkaitan dengan pemadanan NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga menghadirkan informasi yang lebih kaya dan cepat terkait informasi penduduk.
“Nah, dengan adanya Digital ID nanti tentu informasi yang terkait dengan variabel-variabel individu yang bersangkutan, si penduduk, itu akan bisa semakin kaya (informasi terkait penduduk). Jadi, semakin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak,” jelas Bimo.
“Kemudian, integrasi data itu kita lakukan terus-menerus. Sehingga pelayanan publik itu menjadi semakin cepat, semakin pasti, semakin murah,” imbuhnya.
Adapun kerja sama Kemenkeu dan Kemendagri diklaim meliputi validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, serta pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
Sebagai informasi, Payment ID adalah sistem informasi data transaksi keuangan masyarakat besutan Bank Indonesia (BI). Platform ini akan mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan masyarakat, seperti jumlah pendapatan dan transaksi belanja, hingga beban utang individu, termasuk pinjaman online (pinjol). (*)