Suryamedia.id – Direktur waralaba Mi Gacoan di Bali inisial IGASI terlibat kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyebutkan bahwa kasus ini terbongkar setelah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melayangkan laporan ke Polda Bali.
“Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025,” katanya, Senin (21/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
Gerai usaha waralaba tersebut diduga menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Hal itu disebut menimbulkan kerugian yang tak sedikit bagi SELMI, bahkan mencapai miliaran rupiah.
Taksiran kerugian itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.
“Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ucap Kombes Ariasandy. (*)