Sengketa Empat Pulau di Aceh-Sumut Masih Berlangsung, Presiden Prabowo Bakal Keluarkan Peraturan Tentang Batas Wilayah

Suryamedia.id – Sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masih berlangsung. Pihak Istana menyebutkan bahwa upaya penyelesaian permasalahan akan diambil alih oleh Presiden RI melalui peraturan yang akan ditetapkan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa peraturan ini bukan Inpres maupun Pepres, melainkan Presiden Prabowo akan mengeluarkan peraturan yang mengikat dan mempertegas persoalan batas wilayah di sana.

“Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” kata Hasan, Senin (16/6/2025), dikutip CNN Indonesia.

Meski demikian, belum diketahui kapan dan bentuk peraturan yang akan dikeluarkan. Ia menegaskan bahwa keputusan presiden itu nantinya harus diterima oleh semua pihak yang terlibat dengan sengketa tersebut.

Adapun keempat pulau yang diperebutkan sebelumnya berada di wilayah Aceh secara administratif dan historis. Namun, Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Baca Juga :   Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Hakim, Pemerintah RI Rencanakan Pembangunan Perumahan Hingga Kenaikan Gaji

Terkait polemik ini, pihak Kemendagri juga akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh esok hari.

“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya beberapa waktu lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *