Suryamedia.id – Enam pelaku ditangkap polisi terkait grup Facebook yang menyediakan konten inses (hubungan seksual sedarah) bertajuk ‘Fantasi Sedarah’. Keenam pelaku tersebut telah ditetapkan tersangka kasus pornografi anak.
Kasus ini turut menjadi sorotan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat menyebutkan bahwa menjadikan mahram sebagai objek fantasi jelas menyimpang dari nilai syariat Islam, sehingga jangan sampai dianggap remeh.
“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” kata Arsad, Rabu (21/5/2025), dikutip CNN Indonesia
“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, batas antara yang halal dan haram akan kabur,” tegasnya.
Sementara itu. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan para tersangka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. MR sendiri merupakan admin atau kreator grup, sementara lainnya merupakan kontributor aktif.
“Keenam tersangka merupakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Atas perbuatannya, Himawan keenam tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)