Pelat Logam JPO Daan Mogot Dicuri, Pelaku Tidak Akan Ditahan

Suryamedia.id – Pelat logam tangga jembatan penyeberangan orang (JPO) Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dicuri orang.

Menanggapi kasus pencurian pelat logam ini, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tsamara mengatakan bahwa polisi sudah mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian. Ciri-ciri tersebut didapat dari pemeriksaan saksi-saksi di lokasi dekat JPO Daan mogot.

“Kami sudah periksa saksi yang melihat, kami sudah dapatkan ciri-ciri pelaku,” kata Aprino, Selasa (15/4/2025), dikutip CNN Indonesia.

Terkait pencurian ini, Pelaku bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. Jika pelaku ditemukan hanya dilakukan pembinaan saja dan tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, tindak pencurian pelat logam JPO hanya menyebabkan kerugian kurang dari Rp2,5 juta.

“Berkas tetap kita majukan ke pengadilan, tapi kan tersangkanya enggak bisa kami tahan,” imbuh dia.

Sebelumnya, JPO dekat dekat stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dicuri. Menurut informasi, sebanyak 15 pelat besi hilang, sehingga membahayakan pengguna yang lewat.

Baca Juga :   Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Dewan Ekonomi Nasional, Apa Tugasnya?

Tindak pencurian pelat besi JPO ini tidak hanya terjadi sekali. Pelat besi diketahui sudah hilang sebanyak tiga kali. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *