Suryamedia.id – Muncul dugaan pengedaran emas palsu oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Isu ini muncul berkenaan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam tahun 2010-2021 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2024.
Isu ini berawal dari unggahan di X yang mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah emas Antam yang dimiliki asli atau palsu. Imbauan ini merupakan buntut dari kasus korupsi yang akhir-akhir ini terbongkar, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam ‘dianggap’ asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,” tulis unggahan tersebut.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana sudah menegaskan bahwa 109 ton logam mulia (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Antam bukan emas palsu.
Ia menjelaskan emas sejumlah 109 ton tersebut merupakan kerugian negara akibat adanya selisih harga dari dugaan tindakan korupsi. Sementara itu, emas yang beredar sejak 2010 hingga 2021 tersebut dipastikan asli.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara, tetapi emas tersebut emas asli,” terang Ketut Sumedana, dikutip CNBC Indonesia.
Isu beredarnya emas palsu tersebut juga dibantah oleh Kapuspenkum Harli Siregar pada Juli 2024 lalu. Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi.
“Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga,” ungkapnya. (*)