Suryamedia.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui skema penerimaan peserta didik baru. Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya berlaku.
Berbeda dengan PPDB, SPMB memiliki 4 jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing jalur penerimaan SPMB yang perlu diketahui, simak selengkapnya!
Jalur domisili
Pemerintah RI resmi mengganti jalur sistem zonasi PPDB dengan jalur domisili SPMB 2025. Jalur domisili akan mempertimbangkan penerimaan calon peserta didik dengan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah sesuai dengan peraturan menteri.
Perubahan jalur zonasi menjadi domisili dilatarbelakangi untuk meluruskan pemahaman yang kurang tepat di masyarakat.
“Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi),” jelas Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dilansir dari Detik.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi masih diberikan untuk 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kuota jalur afirmasi untuk siswa SD sederajat masih sama, yakni minimal 15%.
Namun, terdapat pembaruan kuota jalur afirmasi SMP dan SMA sederajat. Usulan SPMB SMP 2025 minimal 20%, jumlah ini lebih tinggi dari kuota PPDB afirmasi untuk SMP minimal 15%. Sementara itu, usulan di SPMB SMA 2025 minimal 30%, sedangkan kuota PPDB afirmasi sebelumnya minimal 15%.
Jalur Prestasi
Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria, yakni olahraga dan seni. Di SPMB 2025, akan ada kriteria baru, yakni jalur kepemimpinan.
Jalur kepemimpinan akan memberikan kesempatan bagi anggota OSIS, pengurus Pramuka, serta anggota organisasi lainnya untuk mendaftar sekolah di jalur ini.
Jalur Mutasi
Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah. Kuota SPMB jalur mutasi untuk SMP dan SMA sederajat ditetapkan maksimal 5%, sama seperti sistem PPDB sebelumnya. (*)