Suryamedia.id – Buntut viral aksi pemukulan terhadap mahasiswa koas di Palembang, kekayaan ayah Lady Aurellia Pramesti ikut disoroti. Lady sendiri merupakan mahasiswi sebelumnya berselisih dengan Luthfi, korban pemukulan oleh F (sopir Lady) perihal jam jaga saat libur Nataru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencanakan pemanggilan sejumlah pihak untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ayah Ladu, Dedy Mandarsyah. Dedy diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) akan kita panggil,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, dikutip CNN Indonesia.
“Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” lanjutnya lagi.
Pihaknya menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data untuk analisis, termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN Dedy. Dengan demikian, dibutuhkan klarifikasi oleh sejumlah pihak terkait.
“Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” terang Herda.
Sebelumnya, nama Dedy sempat disebut dalam kasus korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, pada November 2023. Sehingga, alasan tersebut menguatkan alasan KPK melakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman,” kata Herda.
Sebagai informasi, baru-baru ini viral kasus penganiayaan yang dilakukan F terhadap mahasiswa koas, Luthfi. Insiden tersebut terjadi saat ibu Lady beserta sopir pribadinya (F) meminta keterangan korban terkait jadwal jaga Lady pada libur Natal dan Tahun Baru.
Merasa tak ditanggapi, F kemudian memukul Luthfi berkali-kali saat berada di kafe. Saat ini, F telah diamankan setelah Luthfi memperkarakannya di jalur hukum. (*)