Suryamedia.id – Salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Vina Cirebon ditangkap oleh pihak berwajib. Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar telah mengamankan salah satu tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual tersebut yang bernama Pegi Setiawan alias Perong.
“Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut keterangan, Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam di kawasan Bandung. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Pegi diketahui sudah lama tinggal di kota tersebut.
“Informasinya sudah lama di Bandung, tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana. Nanti akan disampaikan perkembangannya, masih pendalaman dari Ditkrimum Polda Jabar. Warga diharap bersabar, kami akan mengungkap secara terang benderang dan transparan,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dilansir detikJabar.
Sampai saat ini, Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut melibatkan 11 tersangka. Dari 11 tersangka, 8 telah menjalani hukuman, diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal. (*)